Sejarah Koperasi
Perkembangan koperasi di luar negeri mengalami perjalanan yamg tidak singkat sampai akhirnya seperti koperasi sekarang ini. Koperasi lahir karena inspirasi tokoh-tokoh seperti Robert Owen, Francois Charles Fourier, Louis Blanc dan Ferdinand Lassale. Tokoh-tokoh tersebut memprotes kemiskinan yang terjadi akibat revolusi industri dan sistem kapitalis.
Koperasi Rochdale merupakan koperasi komsumsi pertama di dunia. Didirikan di Rochdale Inggris oleh Robert Owen yang selanjutnya dikenal sebagai Bapak Koperasi. Koperasi ini bermula dari 28 orang pekerja pabrik tekstil
merasa perlu mendirikan perkumpulan dan membuka toko untuk memenuhi kebutuhan sehari hari anggotanya. Gerakan koperasi ini berhasil baik, karena menggunakan prinsip-prinsip yang memudahkan anggotanya, tetapi tetap tertib dalam menggunakan kemudahan itu. Prisip-prinsip itu dikenal dengan prinsip Rochdale, yaitu :
1. Keanggotaan bersifat terbuka untuk umum, netral terhadap agama, politik dan ras.
2. Pembelian barang secara tunai.
3. Mutu barang yang dijual harus baik dan timbangan yang benar
4. Bunga atas modal dibatasi
5. Sisa Hasil Usaha dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota
6. Barang dijual dengan harga pasar
7. Sebagian keuntungan untuk memperbesar modal
Di Perancis lahir gerakan koperasi produksi, dengan tokoh-tokohnya Saint Simon, Charles Fourier, Louis Blanc serta Charles Gide. Louis Blanc dikenal sebagi Bapak Koperasi Produksi, bercita-cita agar produksi dipimpin oleh pemerintah dan upah buruh diberikan sesuai prestasi kerjanya.
Di Jerman muncul gerakan koperasi simpan pinjam atau kredit. Friederich W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Faiffeisen mendirikan perkumpulan Flammersfield dengan tujuan membantu para petani yang tidak mampu. Koperasi yang didirikannya mempunyai ciri :
1. Anggota wajib menyimpan uang.
2. Daerah kerja dibatasi pada satu desa.
3. Pengurus berasal dari anggota dan tidak menerima upah
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Koperasi bertujuan untuk perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja yang mendirikan koperasi simpan pinjam yang saat itu bernama Hulf Sparbank, yang bertujuan agar kaum ningrat tidak terjerat utang pada lintah darat. Pada zaman Belanda koperasi belum dapat berkembang, demikian pula ketika penjajahan Jepang. Ketika sudah merdeka koperasi di Indonesia dapat berkembang dengan diawali pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya, dan tanggal itu ditetapkan sebagai hari koperasi. Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dirinya didaulat karena perannya yang cukup besar dalam memajukan koperasi di Indonesia. Pada 17 Juli 1953 melalui Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Hatta resmi menyandang sebagai Bapak Koperasi Indonesia .
Pengertian Koperasi
Berdasarkan Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Asas Koperasi
UU No. 25 tahun 1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam pengembangan koperasi, rasa setiakawan tersebut harus didukung oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri.
Landasan Koperasi
Landasan idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.
Landasan Struktural
UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah :
- UU No 25 tahun 1992.
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.
Tujuan Koperasi
Dalam UU Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi dan Peran Koperasi Dalam Bab III, Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
- Mandiri
- Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terbatas atas modal
- Koperasi menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus dan pengawas
- Kerjasama antar koperasi
Perangkat Organisasi Koperasi
Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu :
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi. Dalam rapat anggota ditetapkan :
- anggaran Dasar
- kebijakan umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi
- pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
- rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- pembagian sisa hasil usahaaa
- penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi Rapat anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.
Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.
a. Tugas Pengurus :
- Mengelola Koperasi dan usahanya;
- Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
- Menyelenggarakan Rapat Anggota;
- Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
b. Wewenang Pengurus
- mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan dapat dipilih sebagai pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
a. Tugas Pengawas :
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaa Koperasi;
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
b. Wewenang Pengawas :
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Penggolongan Koperasi
Penggolongan koperasi berdasarkan :
Keanggotaannya
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dibedakan menjadi :
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perseorang dengan jumlah minimal 20 orang. Lingkup kerjanya satu kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan.. contoh koperasi pegawai, KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi yang
berbadan hukum. Koperasi sekunder terbagi lagi sebagai berikut :
- Koperasi Pusat Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer. Wilayah kerjanya satu Kota/Kabupaten.
- Koperasi Gabungan Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat. Wilayah kerjanya satu provinsi
- Koperasi Induk Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi gabungan. Wilayah kerjanya sekala nasional
Jenis Usahanya
Dilihat dari kegiatan usaha yang dilakukan koperasi, dikelompokkan menjadi :
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usaha membantu proses produksi yang dilakukan anggotanya. Kegiatan yang dilakukan diantaranya menyediakan bahan baku, menyediakan alat produksi, memasarkan hasil produksi. Contoh koperasi pengrajin anyaman .
Koperasi Komsumsi
Koperasi komsumsi ini kegiatannya menyediakan/menjual kebutuhan sehari- hari anggotanya
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini kegiatan usahanya menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan kegiatan lebih dari satu jenis, misal selain sebagai koperasi simpan pinjam juga menjual kebutuhan sehari-hari anggotanya.
Modal Koperasi
Modal koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 41 :
1. Modal Sendiri, dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok ini adalah simpanan wajib dibayar ketika seseorang jadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil selama jadi anggota. Jumlahnya sama untuk setiap anggota
b. Simpanan Wajib
Simpanan ini wajib dibayar anggota secara berkala, misalnya bulanan dengan jumlah yang sama setiap bulannya
c. Dana cadangan
Dana cadangan ini diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dengan tujuan untuk menambah modal atau menutup kerugian.
d. Hibah
Dana hibah adalah sejumlah uang atau barang yang diterima dari pihak lain dan tidak mengikat.
2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman bisa berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi lain
c. Bank/lembaga lain
d. Penerbitan obligasi atau surat utang lainnya