Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Koperasi ini anggotanya seluruh siswa di sekolah tersebut. Koperasi sekolah sering kita kenal dengan nama koperasi siswa.Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, koperasi ini dibentuk khusus untuk kepentingan pendidikan.
Landasan Hukum Koperasi Sekolah
Landasan hukum berdirinya koperasi sekolah yaitu :
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah
- Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984
- Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian
- UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah didirikan dengan tujuan :
- Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian
- Melatih siswa untuk tanggung jawab, disiplin dan bergotong royong
- Melatih siswa agar punya pengalaman praktis dalam berkoperasi
- Menumbuhkan jiwa demokratis
Ciri Koperasi Sekolah
- Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
- Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut
- Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdafar sebagi siswa sekolah tersebut
- Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha
- Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun pendidikan
Tahap – Tahap Pendirian Koperasi Sekolah
Untuk mendirikan koperasi sekolah perlu melalui beberapa tahapan, yaitu
Tahap persiapan
Pada tahap ini kepala sekolah, guru, siswa mengadakan pertemuan untuk membahas pendirian koperasi sekolah. Selanjutnya membentuk panitia yang akan melakukan persiapan-persiapan. Persiapan tersebut meliputi :
- Mengumpulkan informasi tentang koperasi sekolah dan berkoordinasi dengankantor koperasi setempat.
- Menentukan waktu, tempat dan acara rapat pembentukan koperasi sekolah
- Membuat rancangan AD /ART
- Membuat rancangan program
- Mempersiapakan sistem pemilihan pengurus
- Menyiapkan administrasi rapat seperti undangan, daftar hadir, notulen, tatatertib, dan akta pendirian koperasi
Tahap pembentukan
Setelah tahap persiapan selesai selanjutnya tahap pembentukan. Pada tahap adalah rapat pembentukan yang dihadiri undangan:
- Kepala sekolah dan dewan guru
- Siswa minimal 20 orang
- Pejabat kantor Koperasi
- Perwakilan oramg tua siswa
Yang dibahas pada rapat ini adalah :
- Pembentukan koperasi sekolah
- Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
- Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Penetapan bidang usaha
- Penetapan rencana kerja dan rencana anggaran
Tahap pengesahan
Setelah pembentukan koperasi sekolah tahap selanjutnya adalah pengajuan pengesahan ke kantor koperasi setempat dengan melampirkan :
- Anggaran Dasar/ Akta pendirian koperasi rangkap tiga, yang asli bermaterai
- Berita acara pembentukan koperasi
- Neraca awal koperasi Apabila semuanya memenuhi persyaratan Kantor Dinas Koperasi selambat – lambatnya 3 bulan sejak pemgajuan, memberikan pengesahan. Bila persyaratan kurang lengkap bisa ditolak atau dikembalikan
Jenis Usaha Koperasi Sekolah
Pada dasarnya koperasi sekolah didirikan untuk membantu memenuhi kebutuhan para siswa. Untuk itu jenis usaha koperasi sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan siswa tersebut. Kegiatan usaha yang bisa dilakukan koperasi sekolah diantaranya :
- Unit usaha pertokoan, unit ini bertujuan melayani kebutuhan pokok para siswa. Umumnya barang yang disediakan di toko adalah alat tulis, seragam sekolah, buku pelajaran dan barang lainnya.
- Unit usaha cafetaria/kantin sekolah, unit ini bertujuan menyediakan kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa dengan harga murah, kebersihan dan kesehatan lebih terjaga, serta siswa tidak perlu ke luar lingkungan sekolah.
- Unit usaha simpan pinjam, unit ini bertujuan mendidik siswa untuk hemat dan gemar menabung. Unit ini juga bisa memberikan pinjaman pada siswa yang membutuhkan.
- Unit usaha jasa lainnya, unit ini bertujuan memberikan layanan jasa pada para siswa. Unit ini disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Unit dapat berupa usaha fotocopy, penjilidan, pengetikan serta lainnya.
Pengelolaan Koperasi Sekolah
Untuk keberlangsungan koperasi sekolah, maka harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan koperasi sekolah adalah :
Bidang Keanggotaan
Perlu diatur tentang syarat keanggotaan, masa berakhir, hak dan kewajibannya.
Persayaratan jadi anggota koperasi :
- Siswa terdaftar aktif di sekolah tersebut
- Siswa sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku
- Siswa memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi
Keanggotaan siswa pada koperasi sekolah akan berakhir,jika :
- Siswa meninggal dunia
- Siswa pindah sekolah
- Siswa berhenti sekolah baik karena telah lulus dari sekolah tersebut atau karena alasan lain.
Hak siswa sebagai anggota koperasi sekolah :
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus
- Memberikan saran baik diminta maupun tidak
- Mendapatkan SHU sesuai ketentuan
- Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lainnya
- Memberikan suara dalam Rapat Anggota
- Mengetahui perkembangan koperasi
Selain memiliki hak, anggota juga mempunyai kewajiban diantaranya :
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan memajukan koperasi
- Menjaga nama baik koperasi sekolah
Bidang Organisasi
Bidang ini berkaitan dengan perangkat organisasi koperasi yang meliputi rapat anggota, pengurus dan pengawas. Ketiganya harus berjalan sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
Bidang Administrasi
Koperasi yang baik adalah yang memiliki administrasi dan pembukuan yang baik dan tertib. Untuk itu koperasi perlu melengkapi administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan sesuai prinsip yang berlaku.
Bidang Permodalan
Modal koperasi sekolah bisa dari modal sendiri maupun modal dari luar.
- Modal sendiri yaitu modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan yang berasal dari SHU yang tidak dibagi
- Modal dari luar yaitu modal yang berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari bank, pinjamanan dari koperasi lain, ataupun sumber lainnya.Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts. Separated they live in Bookmarksgrove right at the coast
Pembinaan
Kepala sekolah dan guru harus memberikan pembinaan secara kontinu guna kelancaran dan kelangsungan koperasi sekolah. Pembinaan bisa dalam bentuk :
- Pemberian fasilitas yang diperlukan koperasi sekolah, seperti ruangan, peralatan dan perlengkapan.
- Pendidikan perkoperasian baik melalui mata pelajaran ekonomi atau pelatihan khusus.
- Studi banding ke koperasi sekolah lain
Sisa Hasil Usaha
Menurut UU Perkoperasian No 25 tahun 1992 pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Ayat (2) Sisa hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
SHU yang dibagikan pada anggota dalam bentuk :
1. Jasa modal/jasa simpanan
Jasa modal ini dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan anggota tersebut di koperasi. Semakin besar simpanan maka akan senmakin besar jasa simpanan yang diterima. Untuk menghitung jasa simpanan dengan rumus :
2. Jasa anggota/jasa usaha
Jasa anggota dibagikan kepada anggota berdasarkan kontribusinya pada koperasi sesuai dengan jenis koperasinya :
a. Koperasi komsumsi
Besarnya jasa anggota pada koperasi ini berdasarkan besar kecilnya anggota berbelanja di koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus:
b. Koperasi simpan pinjam
Besarnya jasa anggota pada koperasi simpan pinjam tergantung dari jumlah jasa pinjaman yang diberikan anggota pada koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus
c. Koperasi produksi
Besarnya jasa anggota pada koperasi produksi ditentukan oleh besar kecilnya anggota menjual hasil produksi ke koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus
Cara pembagian SHU
Contoh :
SHU koperasi komsumsi “Maju” pada tahun 2018 memperoleh SHU Rp50.000.000,00. SHU itu sipa dibagi pada anggota . Dalam AD/ART pengalokasiannya :
• 25% untuk dana cadangan
• 20% untuk jasa modal
• 20% untuk jasa anggota
• 10% dana pengurus
• 5 % dana sosial
• 5% dana pendidikan
• 5% dana pembangunan lingkungan
• 10% dana pegawai
Alokasi perhitungannya sebagai berikut :
Jika pak Ibrahim sebagai anggota mempunyai simpanan pokok Rp500.000,00, dan simpanan wajib Rp2.500.000,00 sedangkan total modal koperasi Rp60.000.000,00. Pak Ibrahim berbelanja di koperasi senilai Rp1.000.000,00 dan total penjualan koperasi pada anggota Rp40.000.000,00. Berapakah SHU yang akan diterima pak Ibrahim? Mari kita hitung :