Konsep Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha

Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan tidak terdapat perbedaan. Hal ini didasarkan dari proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan, di mana dari proses produksi tersebut akan dihasilkan barang- barang atau jasa-jasa yang akan dipasarkan atau dijual dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, kegiatan badan usaha mempunyai tujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karenanya, pengertian antara perusahaan dengan badan usaha seringkali disamakan. Untuk lebih jelasnya, pengertian badan usaha dan perusahaan dapat dikemukakan sebagai berikut.

  1. Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien. Ciri- ciri badan usaha antara lain:
    • bertujuan mencari keuntungan
    • menggunakan modal dan tenaga kerja
    • aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan
  2. Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga-tenaga dan mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya. Akan tetapi bila dianalisis lebih jauh, sebenarnya terdapat perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan.
    Adapun perbedaan tersebut dapat kamu simak dalam tabel berikut ini:

Fungsi Badan Usaha

Fungsi badan usaha mengandung arti peranan badan usaha dalam melakukan kegiatan agar dapat memberikan suatu manfaat, baik manfaat bagi badan usaha yang bersangkutan atau dalam rangka mencari keuntungan, maupun bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat dalam rangka mengonsumsi barang sehingga tercapai kepuasan.Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

Fungsi Manajemen

Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.

Fungsi Operasional

Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.

Jenis-jenis Badan Usaha

Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Nah, sekarang simaklah uraiannya masing- masing dalam pembahasan berikut ini.

Berdasarkan Lapangan Usaha

Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi limajenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.

  1. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
  2. Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
  3. Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industri logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
  4. Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
  5. Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.

Berdasarkan Kepemilikan Modal

Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

  1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
  3. Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
  4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Maluku, Bank Jabar, dan PDAM.

Badan Usaha Milik Swasta

Di Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha swasta. kesemuanya mempunyai peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perseorangan maupun persekutuan.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.

Badan Usaha Perseorangan badan usaha perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.

Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain:

  1. organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,
  2. kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir,
  3. keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)
  4. pajaknya rendah (low tales),
  5. rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugas-tugas penting,
  6. ongkos organisasinya rendah (low organization cost),
  7. dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain,
  8. keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.

Kekurangan badan usaha perseorangan:

  1. tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability),
  2. besarnya modal terbatas (limitazian on capital),
  3. kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity),
  4. kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran,
  5. kerugian akan ditanggung sendiri

Badan usaha firma

Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing- masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.

Kebaikan Firma di antaranya:

  1. kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
  2. pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu
  3. setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat
  4. keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang
  5. kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank)

Adapun kekurangan firma antara lain:

  1. terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri,
  2. keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah, akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain,
  3. perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggotamengundurkan diri atau meninggal dunia. Hal yang penting dalam firma adalah pembagian laba atau rugi, sebagai penjelasan dari tanggung jawab masing-masing sekutu. Pembagian laba atau rugi firma sesuai dengan perjanjian dalam akta pendirian.

Badan usaha persekutuan komanditer

Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan. Jadi, dalam persekutuan

komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:

  1. sekutu aktif atau sekutu bekerja/sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan
  2. sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja. Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hampir sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.

Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan sebagai berikut

  1. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
  2. Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptaken barang dan jasa yang dibu-tuhkanoleh masyarakat
  3. Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomianmasyarakat
  4. Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baik sumber dayaalam maupun sumber daya manusia
  5. Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut

  1. Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.
  2. Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
  3. Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.
  4. Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang ditahan.
  5. Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.
  6. Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sebagaimana Anda ketahui, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada  kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.

a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

b. Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut.

  1. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  2. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  3. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  4. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  5. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  6. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

c. Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  2. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  3. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  4. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  5. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  6. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Menurut UU No 19 Tahun 2003 Pasal 9, bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi 2, yaitu:

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan milik negara yang modal seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan) bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya dengan tujuan utamanya yaitu untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.

Ciri-ciri perusahaan umum (Perum)

  1. Melayani kepentingan umum,
  2. Umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utility),
  3. Dibenarkan memupuk keuntungan,
  4. Berstatus badan hukum,
  5. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta,
  6. Hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata,
  7. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan,
  8. Dipimpin oleh seorang direksi,
  9. Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara,
  10. Laporan tahunan perusahaan, disampaikan kepada pemerintah

Kelebihan perusahaan umum (Perum)

  1. Menangani bidang-bidang usaha yang penting.
  2. Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana pembangunan.
  3. Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.
  4. Dibanding perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain member layanan kepada masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba (keuntungan).
  5. Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di perum umumnya lebih baik dibanding perjan

Kelemahan perusahaan umum (Perum)

  1. Masih terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak adanya perusahaan saingan.
  2. Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai perseroan (PT).
  3. Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
  4. Jika perum rugi, berarti negara yang dirugikan.

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan (Persero) adalah perusahaan negara yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, dan bergerak dibidang produksi dengan tujuan memperoleh laba. Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri.

Ciri-Ciri perusahaan perseroan

  1. Memupuk keuntungan (profitability),
  2. Sebagai badan hukum perdata (yang berbentuk PT),
  3. Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata,
  4. Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan swasta nasional/asing),
  5. Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,
  6. Dipimpin oleh seorang direksi,
  7. Status pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta,
  8. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.

Kelebihan perusahaan perseroan (Persero)

  1. Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
  2. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.

Kelemahan perusahaan perseroan (Persero)

Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Untuk mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil Privatisasi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Desember 2017 di Jakarta. Dan agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya PP 54 tahun 2017 tentang BUMD diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 dan Penjelasan atas PP 54 tahun 2017 tentang\ BUMD ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173 oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada tanggal 28 Desember 2017 di Jakarta.

Karakteristik BUMD

  1. badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah
  2. badan usaha dimiliki oleh:
    1. (satu) Pemerintah Daerah
    2. lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah
    3. 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah
    4. lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah
  3. seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan
  4. bukan merupakan organisasi perangkat Daerah
  5. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha

Pendirian BUMD bertujuan untuk:

  1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah
  2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik
  3. memperoleh laba dan/atau keuntungan

Contoh BUMD misalnya PDAM, PD Pasar Jaya Jakarta, Bank Jateng, Bank
Jabar, Bank DKI, Bank Maluku dll.